Ditandatanganinya MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki, 15 Agustus 2008, di kota Helsinki, Finlandia, merupakan sebuah babak baru dalam upaya penyelesaian konflik di Aceh yang telah berlangsung lama. MoU Helsinki itu sendiri terdiri dari 3 bagian, yaitu penyelenggaraan pemerintahan Aceh, hak asasi manusia, serta amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Undang-Undang (UU) No. 11/2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan suatu bentuk kebijakan nasional yang lahir untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Aceh sesuai kerangka MoU Helsinki. Kini, hampir 3 tahun sudah implementasi MoU Helsinki diterapkan. Banyak perkembangan yang telah terjadi di dalam Aceh sendiri, terutama dari aspek keamanan. |